background img

The New Stuff

Tampilkan postingan dengan label safety shoes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label safety shoes. Tampilkan semua postingan
Strategi keselamatan kerja sangat berhubungan erat dengan pengenalan dan pengendalian bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh kelelahan, tekanan batin (stres), kebisingan, radiasi maupun zat-zat beracun lainnya, terhadap kondisi fisik manusia, pikiran dan sikap tingkah laku para pegawai. model sepatu safety bisa menjadi solusi kamu.

Menurut Fathoni (2006:156) pendekatan yang perlu dilakukan dalam strategis kesehatan mencakup langkah-langkah:

1. Mengenal zat-zat, keadaan atau proses yang benar-benar atau mempunyai potensi yang membahayakan para pekerja,
2. Mengadakan evaluasi bagaimana bahaya itu bisa timbul dengan mempelajari sifat sesuatu zat atau kondisi dan keadaan di mana bahaya tersebut terjadi. Hal tersebut juga memperhitungkan kondisi lingkungan dalam keadaan yang bisa berbahaya bentuk intensitas dan lamanya pengaruh terhadap pekerjaan
3. Mengadakan pengembangan teknik dan metode kerja untuk memperkecil risiko dengan melakukan pengendalian pengawasan atas  penggunaan bahan-bahan yang berbahaya atau pada lingkungn –
lingkungan di mana bahaya bisa terjadi.

Upaya yang harus dilakukan sebagai solusi untuk mencapai pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pegawai mencakup kegiatan di antaranya:
a. Mempersiapkan dan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dapat melindungi, tetapi tidak mengubah bentuk, proses atau spesifikasi. Perubahan-perubahan tersebut tidak sepenuhnya menghilangkan bahaya yang bisa terjadi di luar kemampuan,
b. Menghilangkan pusat utama yang mengakibatkan bahaya, melalui rancangan dan rekayasa pengelolaan degna memastikan bahwa, misalnya zat beracun yang berbahaya tersebut tidak mencemari para pekerja,
c. Membuat isolasi kegiatan atau unsur-unsur yang berbahaya sehingga para pekerja tidak berhubungan dan harus menggunakan alat tertentu sebagai pencegahan,
d. Mengubah proses dan metode kerj atau mengganti bahan-bahan untuk mendapatkan pelindung yang lebih baik atau dapat menghilangkan risiko dari bahaya yang kemungkinan bisa berpengaruh,
e. Mengadakan pelatihan para pekerja untuk mencegah risiko dengan membatasi bahaya atau risiko dengan mamakai alat keselamatan kerja yang tersedia,
f. Adakan pengawaasan secara teratur untuk dapat memastikan bahwa faktor-faktor yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dapat terdeteksi setiap saat,
g. Memelihara kantor dan peralatannya sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan timbulnya bahaya bagi lingkungn kerja maupun para pekerja,
h. Mengadakan cek sehatan secara teratur bagi pekerja sebagai pencegahan.

Strategi Keselamatan Kerja

Strategi keselamatan kerja sangat berhubungan erat dengan pengenalan dan pengendalian bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh kelelahan, tekanan batin (stres), kebisingan, radiasi maupun zat-zat beracun lainnya, terhadap kondisi fisik manusia, pikiran dan sikap tingkah laku para pegawai. model sepatu safety bisa menjadi solusi kamu.

Menurut Fathoni (2006:156) pendekatan yang perlu dilakukan dalam strategis kesehatan mencakup langkah-langkah:

1. Mengenal zat-zat, keadaan atau proses yang benar-benar atau mempunyai potensi yang membahayakan para pekerja,
2. Mengadakan evaluasi bagaimana bahaya itu bisa timbul dengan mempelajari sifat sesuatu zat atau kondisi dan keadaan di mana bahaya tersebut terjadi. Hal tersebut juga memperhitungkan kondisi lingkungan dalam keadaan yang bisa berbahaya bentuk intensitas dan lamanya pengaruh terhadap pekerjaan
3. Mengadakan pengembangan teknik dan metode kerja untuk memperkecil risiko dengan melakukan pengendalian pengawasan atas  penggunaan bahan-bahan yang berbahaya atau pada lingkungn –
lingkungan di mana bahaya bisa terjadi.

Upaya yang harus dilakukan sebagai solusi untuk mencapai pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pegawai mencakup kegiatan di antaranya:
a. Mempersiapkan dan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dapat melindungi, tetapi tidak mengubah bentuk, proses atau spesifikasi. Perubahan-perubahan tersebut tidak sepenuhnya menghilangkan bahaya yang bisa terjadi di luar kemampuan,
b. Menghilangkan pusat utama yang mengakibatkan bahaya, melalui rancangan dan rekayasa pengelolaan degna memastikan bahwa, misalnya zat beracun yang berbahaya tersebut tidak mencemari para pekerja,
c. Membuat isolasi kegiatan atau unsur-unsur yang berbahaya sehingga para pekerja tidak berhubungan dan harus menggunakan alat tertentu sebagai pencegahan,
d. Mengubah proses dan metode kerj atau mengganti bahan-bahan untuk mendapatkan pelindung yang lebih baik atau dapat menghilangkan risiko dari bahaya yang kemungkinan bisa berpengaruh,
e. Mengadakan pelatihan para pekerja untuk mencegah risiko dengan membatasi bahaya atau risiko dengan mamakai alat keselamatan kerja yang tersedia,
f. Adakan pengawaasan secara teratur untuk dapat memastikan bahwa faktor-faktor yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dapat terdeteksi setiap saat,
g. Memelihara kantor dan peralatannya sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan timbulnya bahaya bagi lingkungn kerja maupun para pekerja,
h. Mengadakan cek sehatan secara teratur bagi pekerja sebagai pencegahan.



Suatu Perusahaan mempunyai kebijakan untuk selalu memperhatikan dan menjamin implementasi peraturan keselamatan, kesehatan dan lingkungan yang meliputi :
1. Peningkatan berkelanjutan
2. Sesuai dengan aturan dan perundangan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja yang berlaku
3. Mengkomunikasikan ke seluruh karyawan agar karyawan sadar dan mawas mengenai kewajiban keselamatan dan kesehatan pribadi
4. Dapat diketahui atau terbuka bagi pihak-pihak yang berminat
5. Evaluasi berkala untuk mempertahankan agar tetap relevan dan sesuai dengan perusahaan

Perencanaan perlu dilakukan untuk mengidentifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko. Mengidentifikasikan bahaya, resiko dan implementasi pencegahan termasuk kegiatan rutin dan non-rutin, dan kegiatan setiap personel yang mempunyai akses ke tempat kerja termasuk kontraktor dan tamu. Penjaminan hasil dari pengidentifikasian di atas dan akibat dari kegiatan pengontrolan serta pencegahan ketika menyusun obyektif keselamatan dan kesehatan kerja. Perencanaan harus didokumentasikan dan terus diperbaharui sesuai dengan keadaan. Toko sepatu safety di glodok menjual berbagai macam perlengkapan safety.

Metode untuk mengidentifikasi bahaya dan penilaian resiko :
Mendefinisikan sesuai ruang lingkup, sifat alami, dan waktu untuk memastikan proaktif
Klasifikasi resiko dan identifikasi mana yang harus dihilangkan atau dikontrol
Konsisten dengan pengalaman operasi dan kemampuan pengontrolan resiko yang dimiliki
Menentukan faslitas yang diperlukan, identifikasi pelatihan yang mungkin diperlukan atau pengembangan kontrol operasional.

Memonitor langkah-langkah yang   mungkin diperlukan untuk memastikan efektivitas dan ketepatan waktu implementasi
Identifikasi bahaya, penilaian resiko, dan pengontrolan resiko dijelaskan dalam formulir HIRARC (Hazard Identification resiko Assesement & resiko Control)

Suatu Perusahaan Minyak dan Gas diharapkan selalu memenuhi perundangan, standardisasi, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh:
1. Pemerintah Indonesia
2. Pemerintah negara pemakai jasa
3. SK ESDM
4. SK Dirjen Migas
5. SK Pertamina
6. Asosiasi perusahaan
7. Pelanggan
8. Internal suatu Perusahaan

Informasi diatas harus selalu diperbaharui dan dikontrol dengan hadir pada sosialisasi undang-undang yang bersangkutan. Tujuan dari pengaplikasian Sistem Manajemen di suatu Perusahaan ditentukan secara periodik untuk setiap pelanggan. Hal ini harus selalu dipantau, dokumentasikan, dan dieavaluasi bersama dengan pelanggan secara periodik. Obyektif umum ialah jumlah maksimum 3 LTA (Lost Time Accident) setiap tahun. Obyektif harus konsisten dengan kebijakan yang berlaku untuk memenuhi komitmen dan kemajuan yang kontinu di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (SHE).

Persiapan dan pemantauan program dilakukan manajemen SHE untuk mencapai tujuannya, tanggungjawab dan otoritas berdarkan fungsi dan tingkat,

cara dan penjadwalan objektif yang ingin dicapai. Program manajemen SHE dievaluasi secara terencana dan terjadwal, bila diperlukan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan aktivitas, produk, servis, dan kondisi operasi perusahaan.

Manajemen harus menunjuk posisi, tanggungjawab dan otoritas untuk memastikan sistem manajemen SHE dan segala keperluannya telah disiapkan, dilaksanakan, dan dipantau sesuai dengan spesifikasi OHSAS. Laporan mengenai performa sistem manajemen SHE harus diperlihatkan pada jajaran atas manajemen untuk dievaluasi yang merupakan basis bagi kemajuan sistem manjemen SHE.

Para personel harus mempunyai kompetensi dalam melaksanakan tugasnya yang mungkin berpengaruh pada keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Kompetensi diartikan sebagai hasil dari pelatihan yang sesuai dan pengalaman di lapangan kerjanya.

Program Pelatihan yang dilakukan oleh suatu Perusahaan memuat :
1. Pentingnya penegasan materi kepada kebijakan OH&S (Occupational Health and Safety), prosedur, dan hal - hal yang diperlukan untuk sistem manajemen SHE
2. Konsekuensi penerapan SHE, potensi, aktivitas kerja, dan keuntungan penerapan SHE terhadap unjuk kerja pribadi
3. Peran dan kewajiban mereka untuk mencapai kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur SHE termasuk kesiapan dalam keadaan darurat
4. Konsekuensi atau sanksi bila tidak mematuhi prosedur operasi yang sudah ditetapkan
5. Prosedur pelatihan yang sesuai dengan kedudukan dan lokasi kerjanya
6. Tanggungjawab, kemampuan dan resiko di tempat kerja
7. Tahapan atas pengontrolan pada kecelakaan yang mungkin terjadi akibat kegiatan operasi di lapangan kerja:
8. Pencegahan : upaya untuk meniadakan keadaan potensi kecelakaan
9. Langkah Korektif : bila terdapat potensi kecelakaan diambil langkah untuk menghindarkannya
10. Kontak : penanganan lebih lanjut bila terjadi sebuah kecelakaan atau hampir (near miss)
11. Minimisasi kerugian : kecelakaan sudah terjadi dilakukan evakuasi dan litigasi

Kontrol operasi mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi potensial dan respon akan kecelakaan dan situasi berbahaya, usaha pencegahan, dan evakuasi bagi mereka yang terluka atau menderita penyakit yang berkaitan dengan kegiatan di tempat kerja. Evaluasi kesiapan menghadapi keadaan darurat dan rencana yang dipersiapkan terutama setelah terjadi kecelakaan atau keadaan darurat, bila dimungkinkan mengadakan uji prosedur tersebut secara periodik.

Pengukuran dan pengawasan pelaksanaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan keperluan dan ruang lingkup perusahaan. Pengukuran proaktif dilakukan sesuai dengan program manajemen SHE yang telah ada, kriteria operasional, dan undang - undang yang berlaku. Pengukuran reaktif dilakukan untuk lemahnya performa dan monitor kecelakaan, penyakit, insiden (nyaris celaka), dan bukti historis lainnya.

Data- data dan hasil monitoring dan pengukuran disimpan agar dapat dihasilkan analisa berkenaan dengan pelaksanaan korektif, dan preventif. Jika diperlukan peralatan khusus bagi kegiatan monitoring maka perusahaan berkewajiban untuk mengkalibrasi dan memelihara keakuratan alat tersebut. Prosedur pelaporan disediakan oleh perusahaan berikut otoritas dan tanggungjawab untuk memeriksa atau mengusut kecelakaan, insiden dan ketidaksesuaian didalam pelaksanaan.

Kebijakan Keselamatan Kerja


Suatu Perusahaan mempunyai kebijakan untuk selalu memperhatikan dan menjamin implementasi peraturan keselamatan, kesehatan dan lingkungan yang meliputi :
1. Peningkatan berkelanjutan
2. Sesuai dengan aturan dan perundangan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja yang berlaku
3. Mengkomunikasikan ke seluruh karyawan agar karyawan sadar dan mawas mengenai kewajiban keselamatan dan kesehatan pribadi
4. Dapat diketahui atau terbuka bagi pihak-pihak yang berminat
5. Evaluasi berkala untuk mempertahankan agar tetap relevan dan sesuai dengan perusahaan

Perencanaan perlu dilakukan untuk mengidentifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko. Mengidentifikasikan bahaya, resiko dan implementasi pencegahan termasuk kegiatan rutin dan non-rutin, dan kegiatan setiap personel yang mempunyai akses ke tempat kerja termasuk kontraktor dan tamu. Penjaminan hasil dari pengidentifikasian di atas dan akibat dari kegiatan pengontrolan serta pencegahan ketika menyusun obyektif keselamatan dan kesehatan kerja. Perencanaan harus didokumentasikan dan terus diperbaharui sesuai dengan keadaan. Toko sepatu safety di glodok menjual berbagai macam perlengkapan safety.

Metode untuk mengidentifikasi bahaya dan penilaian resiko :
Mendefinisikan sesuai ruang lingkup, sifat alami, dan waktu untuk memastikan proaktif
Klasifikasi resiko dan identifikasi mana yang harus dihilangkan atau dikontrol
Konsisten dengan pengalaman operasi dan kemampuan pengontrolan resiko yang dimiliki
Menentukan faslitas yang diperlukan, identifikasi pelatihan yang mungkin diperlukan atau pengembangan kontrol operasional.

Memonitor langkah-langkah yang   mungkin diperlukan untuk memastikan efektivitas dan ketepatan waktu implementasi
Identifikasi bahaya, penilaian resiko, dan pengontrolan resiko dijelaskan dalam formulir HIRARC (Hazard Identification resiko Assesement & resiko Control)

Suatu Perusahaan Minyak dan Gas diharapkan selalu memenuhi perundangan, standardisasi, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh:
1. Pemerintah Indonesia
2. Pemerintah negara pemakai jasa
3. SK ESDM
4. SK Dirjen Migas
5. SK Pertamina
6. Asosiasi perusahaan
7. Pelanggan
8. Internal suatu Perusahaan

Informasi diatas harus selalu diperbaharui dan dikontrol dengan hadir pada sosialisasi undang-undang yang bersangkutan. Tujuan dari pengaplikasian Sistem Manajemen di suatu Perusahaan ditentukan secara periodik untuk setiap pelanggan. Hal ini harus selalu dipantau, dokumentasikan, dan dieavaluasi bersama dengan pelanggan secara periodik. Obyektif umum ialah jumlah maksimum 3 LTA (Lost Time Accident) setiap tahun. Obyektif harus konsisten dengan kebijakan yang berlaku untuk memenuhi komitmen dan kemajuan yang kontinu di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (SHE).

Persiapan dan pemantauan program dilakukan manajemen SHE untuk mencapai tujuannya, tanggungjawab dan otoritas berdarkan fungsi dan tingkat,

cara dan penjadwalan objektif yang ingin dicapai. Program manajemen SHE dievaluasi secara terencana dan terjadwal, bila diperlukan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan aktivitas, produk, servis, dan kondisi operasi perusahaan.

Manajemen harus menunjuk posisi, tanggungjawab dan otoritas untuk memastikan sistem manajemen SHE dan segala keperluannya telah disiapkan, dilaksanakan, dan dipantau sesuai dengan spesifikasi OHSAS. Laporan mengenai performa sistem manajemen SHE harus diperlihatkan pada jajaran atas manajemen untuk dievaluasi yang merupakan basis bagi kemajuan sistem manjemen SHE.

Para personel harus mempunyai kompetensi dalam melaksanakan tugasnya yang mungkin berpengaruh pada keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Kompetensi diartikan sebagai hasil dari pelatihan yang sesuai dan pengalaman di lapangan kerjanya.

Program Pelatihan yang dilakukan oleh suatu Perusahaan memuat :
1. Pentingnya penegasan materi kepada kebijakan OH&S (Occupational Health and Safety), prosedur, dan hal - hal yang diperlukan untuk sistem manajemen SHE
2. Konsekuensi penerapan SHE, potensi, aktivitas kerja, dan keuntungan penerapan SHE terhadap unjuk kerja pribadi
3. Peran dan kewajiban mereka untuk mencapai kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur SHE termasuk kesiapan dalam keadaan darurat
4. Konsekuensi atau sanksi bila tidak mematuhi prosedur operasi yang sudah ditetapkan
5. Prosedur pelatihan yang sesuai dengan kedudukan dan lokasi kerjanya
6. Tanggungjawab, kemampuan dan resiko di tempat kerja
7. Tahapan atas pengontrolan pada kecelakaan yang mungkin terjadi akibat kegiatan operasi di lapangan kerja:
8. Pencegahan : upaya untuk meniadakan keadaan potensi kecelakaan
9. Langkah Korektif : bila terdapat potensi kecelakaan diambil langkah untuk menghindarkannya
10. Kontak : penanganan lebih lanjut bila terjadi sebuah kecelakaan atau hampir (near miss)
11. Minimisasi kerugian : kecelakaan sudah terjadi dilakukan evakuasi dan litigasi

Kontrol operasi mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi potensial dan respon akan kecelakaan dan situasi berbahaya, usaha pencegahan, dan evakuasi bagi mereka yang terluka atau menderita penyakit yang berkaitan dengan kegiatan di tempat kerja. Evaluasi kesiapan menghadapi keadaan darurat dan rencana yang dipersiapkan terutama setelah terjadi kecelakaan atau keadaan darurat, bila dimungkinkan mengadakan uji prosedur tersebut secara periodik.

Pengukuran dan pengawasan pelaksanaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan keperluan dan ruang lingkup perusahaan. Pengukuran proaktif dilakukan sesuai dengan program manajemen SHE yang telah ada, kriteria operasional, dan undang - undang yang berlaku. Pengukuran reaktif dilakukan untuk lemahnya performa dan monitor kecelakaan, penyakit, insiden (nyaris celaka), dan bukti historis lainnya.

Data- data dan hasil monitoring dan pengukuran disimpan agar dapat dihasilkan analisa berkenaan dengan pelaksanaan korektif, dan preventif. Jika diperlukan peralatan khusus bagi kegiatan monitoring maka perusahaan berkewajiban untuk mengkalibrasi dan memelihara keakuratan alat tersebut. Prosedur pelaporan disediakan oleh perusahaan berikut otoritas dan tanggungjawab untuk memeriksa atau mengusut kecelakaan, insiden dan ketidaksesuaian didalam pelaksanaan.


cara memilih sepatu lari, tips memilih sepatu lari, tips memilih sepatu running

Kamu mungkin seringkali terasa kesusahan mencari sepatu yang nyaman. Umumnya waktu dicoba pertama-tama nyaman-nyaman saja, tetapi sesudah digunakan jalan beberapa saat justru membuat lecet. Alas kaki yang telah kamu idam-idamkan lama, nyatanya tidak berhasil jadi sepatu yang paling disayangi sesudah membelinya. Dikarenakan lecet serta tidak muat, sepatu barumu hanya disimpan di kardusnya saja. Berlebihan sekali ya.

Karena itu, kamu semestinya memerhatikan beberapa hal apa yang tidak bisa lewatkan waktu ingin beli sepatu di toko sepatu safety di glodok . Dari mulai kulitnya, mode, sampai harga nya butuh kamu kenali agar tidak menyesal terakhir. Baca 7 panduan di bawah ini agar kamu tidak salah pilih sepatu serta membuat kamu nyaman.

1. Kamu mesti optimis ingin beli sepatu apakah agar tidak berlebihan. Janganlah asal ingin saja yang sebenarnya kamu tidak perlukan sekali 

Satu perihal tentu yang butuh kamu optimis sebelum beli sepatu yakni kenali type sepatu apakah yang memang kamu perlukan. Perihal ini untuk memudahkanmu waktu mencari sepatu di toko. Contohnya kamu jadi langsung bisa ke arah ke sisi flat shoes atau high heels. Jika kamu cuma memercayakan asumsi ‘asal bertemu sepatu yang menarik di mata saja’, bisa saja berlebihan. Sebab nyatanya kamu tidak butuhkan sekali serta jarang kamu pakai.

2. Kenali ukuran serta bentuk kaki. Agar tidak asal pilih serta sama dengan kaki kamu 

Kamu pasti tahu jika ukuran serta bentuk kaki itu tidak bisa sampai lewatkan waktu pilih sepatu. Contohnya kamu pilih sepatu cuma berdasar pada ukurannya yang cocok saja. Walau sebenarnya memiliki bentuk yang lebar atau memanjang butuh kamu lihat pun, toh belumlah pasti pas waktu kamu gunakan.

3. Check bahan sepatu apa sakit di kaki ataukah tidak. Kamu dapat juga pilih bahan seperti apakah yang anti air hingga tidak merepotkanmu saat musim hujan 

Tidak hanya ukuran serta memiliki bentuk, kamu mesti check bahan sepatu terbuat dari apakah. Ini terpenting untuk tahu alas kaki yang kamu beli akan membuat sakit ataukah tidak. Kamu juga butuh pikirkan pun bahan sepatu yang kamu pilih apa kelak anti air ataukah tidak. Ini terpenting jika melawan musim hujan agar masih dapat kamu pakai.

4. Lihat mode sepatu yang kamu pilih. Jika kakimu melebar, jadi janganlah paksa menggunakan sepatu yang modelnya menyempit 

Kamu janganlah langsung terlena dengan penampilan sepatu. Modelnya yang cantik belumlah pasti pas dipakai sama kaki kamu. Terkadang justru membuat kaki kamu jadi tampak aneh. Jika kaki kamu melebar, jadi pilih sepatu yang lebar sisi sebelahnya. Janganlah demikian sebaliknya, yakni justru beli sepatu yang modelnya menyempit.

5. Janganlah langsung yakin sama tempelan ukurannya. Sebab ukuran tiap-tiap merk sepatu beda-beda 

Jika kembali tergesa-gesa kamu senang asal pilih sepatu. Kamu cuma memprioritaskan ukurannya tiada coba dahulu. Walau sebenarnya, ukurannya yang sama belumlah pasti akan muat dengan kaki kamu. Umumnya tiap-tiap merk, type, serta mode sepatu itu beda-beda ukurannya. Jadi, kamu mesti coba dahulu ya.

6. Cek kaki kamu waktu coba sepatu di bagian depan serta belakang. Dari sana kamu dapat pikirkan apa sepatunya kesempitan atau tidak 

Langkah untuk mengecheck kaki kamu nyaman ataukah tidak dengan sepatu baru yakni mencobanya. Kamu mesti tekan-tekan sisi depan sepatu seperti sisi jempol serta jari-jari kaki. Jika sangat terasa cocok, itu bermakna telah kesempitan. Begitu juga dengan sisi belakang sepatu yang masih tetap ada rongganya.

7. Mencari warna sepatu yang cocok di kulit serta netral supaya gampang dipadupadankan 

Agar sepatu kamu tidak berlebihan serta dapat digunakan tiada mempedulikan padu padan baju, kamu dapat pilih alas kaki yang warnanya netral. Perihal ini diakui membuat kamu tidak butuh pusing memperhatikan tampilan. Ingin gunakan pakaian warna apa pun kamu tidak ribet mix and match dengan alas kaki. Beberapa warna seperti hitam, putih, serta beige cocok kamu pilih untuk sepatu.

Mencari alas kaki seperti sepatu yang nyaman serta tidak membuat menyesal diakhir memang tidak gampang. Kamu perlu waktu lumayan lama memilihnya. Oleh karenanya, 7 panduan barusan butuh kamu aplikasikan agar sepatu yang kamu beli tetap dapat digunakan ya.

Inilah 7 Tips Memilih Sepatu Agar Tak Menyesal Kemudian

cara memilih sepatu lari, tips memilih sepatu lari, tips memilih sepatu running

Kamu mungkin seringkali terasa kesusahan mencari sepatu yang nyaman. Umumnya waktu dicoba pertama-tama nyaman-nyaman saja, tetapi sesudah digunakan jalan beberapa saat justru membuat lecet. Alas kaki yang telah kamu idam-idamkan lama, nyatanya tidak berhasil jadi sepatu yang paling disayangi sesudah membelinya. Dikarenakan lecet serta tidak muat, sepatu barumu hanya disimpan di kardusnya saja. Berlebihan sekali ya.

Karena itu, kamu semestinya memerhatikan beberapa hal apa yang tidak bisa lewatkan waktu ingin beli sepatu di toko sepatu safety di glodok . Dari mulai kulitnya, mode, sampai harga nya butuh kamu kenali agar tidak menyesal terakhir. Baca 7 panduan di bawah ini agar kamu tidak salah pilih sepatu serta membuat kamu nyaman.

1. Kamu mesti optimis ingin beli sepatu apakah agar tidak berlebihan. Janganlah asal ingin saja yang sebenarnya kamu tidak perlukan sekali 

Satu perihal tentu yang butuh kamu optimis sebelum beli sepatu yakni kenali type sepatu apakah yang memang kamu perlukan. Perihal ini untuk memudahkanmu waktu mencari sepatu di toko. Contohnya kamu jadi langsung bisa ke arah ke sisi flat shoes atau high heels. Jika kamu cuma memercayakan asumsi ‘asal bertemu sepatu yang menarik di mata saja’, bisa saja berlebihan. Sebab nyatanya kamu tidak butuhkan sekali serta jarang kamu pakai.

2. Kenali ukuran serta bentuk kaki. Agar tidak asal pilih serta sama dengan kaki kamu 

Kamu pasti tahu jika ukuran serta bentuk kaki itu tidak bisa sampai lewatkan waktu pilih sepatu. Contohnya kamu pilih sepatu cuma berdasar pada ukurannya yang cocok saja. Walau sebenarnya memiliki bentuk yang lebar atau memanjang butuh kamu lihat pun, toh belumlah pasti pas waktu kamu gunakan.

3. Check bahan sepatu apa sakit di kaki ataukah tidak. Kamu dapat juga pilih bahan seperti apakah yang anti air hingga tidak merepotkanmu saat musim hujan 

Tidak hanya ukuran serta memiliki bentuk, kamu mesti check bahan sepatu terbuat dari apakah. Ini terpenting untuk tahu alas kaki yang kamu beli akan membuat sakit ataukah tidak. Kamu juga butuh pikirkan pun bahan sepatu yang kamu pilih apa kelak anti air ataukah tidak. Ini terpenting jika melawan musim hujan agar masih dapat kamu pakai.

4. Lihat mode sepatu yang kamu pilih. Jika kakimu melebar, jadi janganlah paksa menggunakan sepatu yang modelnya menyempit 

Kamu janganlah langsung terlena dengan penampilan sepatu. Modelnya yang cantik belumlah pasti pas dipakai sama kaki kamu. Terkadang justru membuat kaki kamu jadi tampak aneh. Jika kaki kamu melebar, jadi pilih sepatu yang lebar sisi sebelahnya. Janganlah demikian sebaliknya, yakni justru beli sepatu yang modelnya menyempit.

5. Janganlah langsung yakin sama tempelan ukurannya. Sebab ukuran tiap-tiap merk sepatu beda-beda 

Jika kembali tergesa-gesa kamu senang asal pilih sepatu. Kamu cuma memprioritaskan ukurannya tiada coba dahulu. Walau sebenarnya, ukurannya yang sama belumlah pasti akan muat dengan kaki kamu. Umumnya tiap-tiap merk, type, serta mode sepatu itu beda-beda ukurannya. Jadi, kamu mesti coba dahulu ya.

6. Cek kaki kamu waktu coba sepatu di bagian depan serta belakang. Dari sana kamu dapat pikirkan apa sepatunya kesempitan atau tidak 

Langkah untuk mengecheck kaki kamu nyaman ataukah tidak dengan sepatu baru yakni mencobanya. Kamu mesti tekan-tekan sisi depan sepatu seperti sisi jempol serta jari-jari kaki. Jika sangat terasa cocok, itu bermakna telah kesempitan. Begitu juga dengan sisi belakang sepatu yang masih tetap ada rongganya.

7. Mencari warna sepatu yang cocok di kulit serta netral supaya gampang dipadupadankan 

Agar sepatu kamu tidak berlebihan serta dapat digunakan tiada mempedulikan padu padan baju, kamu dapat pilih alas kaki yang warnanya netral. Perihal ini diakui membuat kamu tidak butuh pusing memperhatikan tampilan. Ingin gunakan pakaian warna apa pun kamu tidak ribet mix and match dengan alas kaki. Beberapa warna seperti hitam, putih, serta beige cocok kamu pilih untuk sepatu.

Mencari alas kaki seperti sepatu yang nyaman serta tidak membuat menyesal diakhir memang tidak gampang. Kamu perlu waktu lumayan lama memilihnya. Oleh karenanya, 7 panduan barusan butuh kamu aplikasikan agar sepatu yang kamu beli tetap dapat digunakan ya.

6 Kesalahan Paling Umum Saat Membeli Sepatu Lari

Berolahraga memang tidak mesti mahal, terpenting lari yang sebenarnya dapat dikerjakan dimana-mana. Akan tetapi, supaya lebih optimal serta terlepas dari cedera, menggunakan sepatu lari ialah perihal yang begitu dianjurkan. Pilih sepatu lari juga tidak sebatas disaksikan dari warna atau modelnya saja, lho, ladies. Yang paling penting ialah pilih sepatu lari dengan kualitas yang bagus serta ukuran yang cocok. Sepatu lari ialah teman dekat yang akan temani langkahmu serta kamu pasti tidak ingin sembarang pilih teman dekat. Berikut enam kekeliruan yang perlu kamu jauhi waktu akan beli sepatu lari di toko sepatu safety di glodok .

1. Beli cuma sebab modelnya
Sepatu lari memang dapat jadi fashion pernyataan sendiri, akan tetapi jika cuma lihat dari bagian fashion saja tiada mempedulikan feature serta kelebihan, kamu akan rugi sendiri. Beberapa orang yang beli sepatu cuma sebab tampak bagus semakin lebih cepat menyesal sebab sepatu itu nyatanya kurang nyaman digunakan. Waktu beli sepatu lari, yang paling penting ialah bagaimana sepatu itu berasa nyaman serta cocok waktu digunakan lari, bukan sebatas fashion.

2. Beli sepatu yang kekecilan
Sepatu yang sangat sempit akan membuat kaki kamu lecet, kapalan, serta beberapa permasalahan di kaki yang lain. Wanita pada terutamanya condong pilih sepatu dengan ukuran yang cukup ketat sebab banyak yang terasa kurang percaya diri dengan ukuran kakinya. Salah satunya panduan yang dapat dicoba waktu memastikan ukuran sepatu ialah “bermain piano dengan jari kakimu”. Tujuannya ialah coba gerakkan ujung-ujung jari kakimu apa masih tetap dapat berjalan ataukah tidak. Ukuran yang cocok serta nyaman ialah sisi depan sepatu miliki cukuplah ruangan untuk ujung-ujung jari kakimu bernapas serta berjalan serta sisi belakang sepatu yang cocok di tumit serta tidak berasa longgar waktu digunakan lari.

3. Beli sepatu di waktu yang salah
Tujuannya? Well, kamu barangkali sempat dengar bukti jika ukuran kaki kita dapat beralih bergantung jam. Waktu yang tidak dianjurkan untuk coba serta beli sepatu baru ialah pada pagi hari sebab ukuran kaki kita tengah mengecil serta waktu digunakan pada malam hari sepatu itu akan berasa sangat sempit. Kaki kita mulai jadi membesar pada pagi hari sampai di seputar jam 4 sore dimana ukuran kaki akan sampai tingkat optimal. Karenanya, waktu yang dianjurkan untuk coba serta beli sepatu baru ialah di sore mendekati malam.

4. Menebak ukuran kakimu
Begitu tidak dianjurkan untuk beli sepatu lari tiada mencobanya langsung. Sebab ukuran 37 di Nike bisa jadi berlainan dengan ukuran 37 di New Balance contohnya. Ukuran-ukuran sepatu dapat berlainan sebab beberapa perihal, mulai dari bentuk serta material alasnya, design sisi atas, serta bagaimana sepatu itu dijahit. Tetap ukur serta tulis ukuran kakimu waktu beli sepatu dari satu brand serta mencobanya langsung.

5. Dipengaruhi komentar orang yang lain
Beberapa orang pergi ke toko sepatu dengan ajak orang yang lain seperti rekan atau pacar untuk minta pendapat. Tetapi umumnya jika pola pikir kamu telah semacam itu, pendapat orang itu akan gampang merubah keputusanmu. Sebatas bagaimana mereka komentar masalah warnanya yang kurang mereka senang atau bagaimana sepatu itu membuat kakimu tampak besar bisa jadi membuat kamu gagal pilih sepatu yang sebetulnya kamu senang serta telah berasa cocok. Kadang, mereka yang baru ingin coba lari akan ikuti mode sepatu yang digunakan rekan mereka, walau sebenarnya belumlah pasti sepatu itu pas buat kaki mereka. Kamu bisa minta pendapat ke orang yang lain, tetapi yang satu kali lagi mesti diingat ialah bagaimana sepatu itu berasa nyaman waktu digunakan serta tidak cuma sebab penampilannya saja.

6. Beli sepatu cuma sebab murah
Di banding hadir ke toko spesial sepatu lari dengan pegawai yang dapat memberi pendapat terunggul atau memilihkan ukuran yang cocok, banyak pelari baru yang condong beli sepatu apa pun yang menarik buat mereka, terutamanya dari sisi harga di department store yang tengah sale atau beli dengan online. Mungkin kamu fikir beli sepatu yang murah ialah langkah mengirit uang, akan tetapi jika salah beli, malah hal tersebut akan jadi buang-buang uang. Bila kamu memang serius ingin lari serta ingin yang terunggul, merogoh kocek lebih dalam untuk sepatu lari dengan tehnologi terbaru walaupun di harga yang tambah mahal ialah satu investasi serta agunan untuk hindari cedera yang tidak butuh.

6 Kesalahan Paling Umum Saat Membeli Sepatu Lari

6 Kesalahan Paling Umum Saat Membeli Sepatu Lari

Berolahraga memang tidak mesti mahal, terpenting lari yang sebenarnya dapat dikerjakan dimana-mana. Akan tetapi, supaya lebih optimal serta terlepas dari cedera, menggunakan sepatu lari ialah perihal yang begitu dianjurkan. Pilih sepatu lari juga tidak sebatas disaksikan dari warna atau modelnya saja, lho, ladies. Yang paling penting ialah pilih sepatu lari dengan kualitas yang bagus serta ukuran yang cocok. Sepatu lari ialah teman dekat yang akan temani langkahmu serta kamu pasti tidak ingin sembarang pilih teman dekat. Berikut enam kekeliruan yang perlu kamu jauhi waktu akan beli sepatu lari di toko sepatu safety di glodok .

1. Beli cuma sebab modelnya
Sepatu lari memang dapat jadi fashion pernyataan sendiri, akan tetapi jika cuma lihat dari bagian fashion saja tiada mempedulikan feature serta kelebihan, kamu akan rugi sendiri. Beberapa orang yang beli sepatu cuma sebab tampak bagus semakin lebih cepat menyesal sebab sepatu itu nyatanya kurang nyaman digunakan. Waktu beli sepatu lari, yang paling penting ialah bagaimana sepatu itu berasa nyaman serta cocok waktu digunakan lari, bukan sebatas fashion.

2. Beli sepatu yang kekecilan
Sepatu yang sangat sempit akan membuat kaki kamu lecet, kapalan, serta beberapa permasalahan di kaki yang lain. Wanita pada terutamanya condong pilih sepatu dengan ukuran yang cukup ketat sebab banyak yang terasa kurang percaya diri dengan ukuran kakinya. Salah satunya panduan yang dapat dicoba waktu memastikan ukuran sepatu ialah “bermain piano dengan jari kakimu”. Tujuannya ialah coba gerakkan ujung-ujung jari kakimu apa masih tetap dapat berjalan ataukah tidak. Ukuran yang cocok serta nyaman ialah sisi depan sepatu miliki cukuplah ruangan untuk ujung-ujung jari kakimu bernapas serta berjalan serta sisi belakang sepatu yang cocok di tumit serta tidak berasa longgar waktu digunakan lari.

3. Beli sepatu di waktu yang salah
Tujuannya? Well, kamu barangkali sempat dengar bukti jika ukuran kaki kita dapat beralih bergantung jam. Waktu yang tidak dianjurkan untuk coba serta beli sepatu baru ialah pada pagi hari sebab ukuran kaki kita tengah mengecil serta waktu digunakan pada malam hari sepatu itu akan berasa sangat sempit. Kaki kita mulai jadi membesar pada pagi hari sampai di seputar jam 4 sore dimana ukuran kaki akan sampai tingkat optimal. Karenanya, waktu yang dianjurkan untuk coba serta beli sepatu baru ialah di sore mendekati malam.

4. Menebak ukuran kakimu
Begitu tidak dianjurkan untuk beli sepatu lari tiada mencobanya langsung. Sebab ukuran 37 di Nike bisa jadi berlainan dengan ukuran 37 di New Balance contohnya. Ukuran-ukuran sepatu dapat berlainan sebab beberapa perihal, mulai dari bentuk serta material alasnya, design sisi atas, serta bagaimana sepatu itu dijahit. Tetap ukur serta tulis ukuran kakimu waktu beli sepatu dari satu brand serta mencobanya langsung.

5. Dipengaruhi komentar orang yang lain
Beberapa orang pergi ke toko sepatu dengan ajak orang yang lain seperti rekan atau pacar untuk minta pendapat. Tetapi umumnya jika pola pikir kamu telah semacam itu, pendapat orang itu akan gampang merubah keputusanmu. Sebatas bagaimana mereka komentar masalah warnanya yang kurang mereka senang atau bagaimana sepatu itu membuat kakimu tampak besar bisa jadi membuat kamu gagal pilih sepatu yang sebetulnya kamu senang serta telah berasa cocok. Kadang, mereka yang baru ingin coba lari akan ikuti mode sepatu yang digunakan rekan mereka, walau sebenarnya belumlah pasti sepatu itu pas buat kaki mereka. Kamu bisa minta pendapat ke orang yang lain, tetapi yang satu kali lagi mesti diingat ialah bagaimana sepatu itu berasa nyaman waktu digunakan serta tidak cuma sebab penampilannya saja.

6. Beli sepatu cuma sebab murah
Di banding hadir ke toko spesial sepatu lari dengan pegawai yang dapat memberi pendapat terunggul atau memilihkan ukuran yang cocok, banyak pelari baru yang condong beli sepatu apa pun yang menarik buat mereka, terutamanya dari sisi harga di department store yang tengah sale atau beli dengan online. Mungkin kamu fikir beli sepatu yang murah ialah langkah mengirit uang, akan tetapi jika salah beli, malah hal tersebut akan jadi buang-buang uang. Bila kamu memang serius ingin lari serta ingin yang terunggul, merogoh kocek lebih dalam untuk sepatu lari dengan tehnologi terbaru walaupun di harga yang tambah mahal ialah satu investasi serta agunan untuk hindari cedera yang tidak butuh.


Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang penting dan harus mendapatkan perhatian serius. Perhatian dunia internasional terhadap keselamatan dan kesehatan kerja semakin tinggi sejak lahirnya Occupational and SafetyManagement Systems atau sering disingkat dengan OHSAS 18001: 1999 diterbitkan oleh British Standard International (BSI) dan badan-badan sertifikasi dunia yang berisi standar manajemen K3.

Indonesia juga memiliki perhatian serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa aturan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Bagi anda yang ingin membeli sepatu safety bisa membeli di Toko sepatu safety di glodok. Salah satu suplier terbesar jika anda ingin membeli sepatu safety yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

1. Undang-Undang yang Terkait K3

  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.  
  • Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang Undang Dasar 1945 pasal 5, 20 dan 27
  • Undang-Undang No 23/1992 tentang Kesehatan
  • Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenaga kerjaan


2. Peraturan Pemerintah yang Terkait K3

  • Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  • Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  • Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
  • Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


3. Peraturan Menteri terkait K3

  • Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hyangienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja. 
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporandan Pemeriksaan Kecelakaan. 
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
  • Kemenakertrans No 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.


4. Keputusan Menteri terkait K3

  • Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  • Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
  • Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
  • Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. 
  • Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  • Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.


5. Instruksi Menteri terkait K3

  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.


6. Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3
  • Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik. 

Peraturan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja


Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang penting dan harus mendapatkan perhatian serius. Perhatian dunia internasional terhadap keselamatan dan kesehatan kerja semakin tinggi sejak lahirnya Occupational and SafetyManagement Systems atau sering disingkat dengan OHSAS 18001: 1999 diterbitkan oleh British Standard International (BSI) dan badan-badan sertifikasi dunia yang berisi standar manajemen K3.

Indonesia juga memiliki perhatian serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa aturan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Bagi anda yang ingin membeli sepatu safety bisa membeli di Toko sepatu safety di glodok. Salah satu suplier terbesar jika anda ingin membeli sepatu safety yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

1. Undang-Undang yang Terkait K3

  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.  
  • Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang Undang Dasar 1945 pasal 5, 20 dan 27
  • Undang-Undang No 23/1992 tentang Kesehatan
  • Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenaga kerjaan


2. Peraturan Pemerintah yang Terkait K3

  • Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  • Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  • Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
  • Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


3. Peraturan Menteri terkait K3

  • Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hyangienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja. 
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporandan Pemeriksaan Kecelakaan. 
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
  • Kemenakertrans No 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.


4. Keputusan Menteri terkait K3

  • Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  • Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
  • Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
  • Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. 
  • Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  • Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.


5. Instruksi Menteri terkait K3

  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.


6. Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3
  • Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik. 

Popular Posts