background img

The New Stuff

Tampilkan postingan dengan label safety riding. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label safety riding. Tampilkan semua postingan
Strategi keselamatan kerja sangat berhubungan erat dengan pengenalan dan pengendalian bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh kelelahan, tekanan batin (stres), kebisingan, radiasi maupun zat-zat beracun lainnya, terhadap kondisi fisik manusia, pikiran dan sikap tingkah laku para pegawai. model sepatu safety bisa menjadi solusi kamu.

Menurut Fathoni (2006:156) pendekatan yang perlu dilakukan dalam strategis kesehatan mencakup langkah-langkah:

1. Mengenal zat-zat, keadaan atau proses yang benar-benar atau mempunyai potensi yang membahayakan para pekerja,
2. Mengadakan evaluasi bagaimana bahaya itu bisa timbul dengan mempelajari sifat sesuatu zat atau kondisi dan keadaan di mana bahaya tersebut terjadi. Hal tersebut juga memperhitungkan kondisi lingkungan dalam keadaan yang bisa berbahaya bentuk intensitas dan lamanya pengaruh terhadap pekerjaan
3. Mengadakan pengembangan teknik dan metode kerja untuk memperkecil risiko dengan melakukan pengendalian pengawasan atas  penggunaan bahan-bahan yang berbahaya atau pada lingkungn –
lingkungan di mana bahaya bisa terjadi.

Upaya yang harus dilakukan sebagai solusi untuk mencapai pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pegawai mencakup kegiatan di antaranya:
a. Mempersiapkan dan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dapat melindungi, tetapi tidak mengubah bentuk, proses atau spesifikasi. Perubahan-perubahan tersebut tidak sepenuhnya menghilangkan bahaya yang bisa terjadi di luar kemampuan,
b. Menghilangkan pusat utama yang mengakibatkan bahaya, melalui rancangan dan rekayasa pengelolaan degna memastikan bahwa, misalnya zat beracun yang berbahaya tersebut tidak mencemari para pekerja,
c. Membuat isolasi kegiatan atau unsur-unsur yang berbahaya sehingga para pekerja tidak berhubungan dan harus menggunakan alat tertentu sebagai pencegahan,
d. Mengubah proses dan metode kerj atau mengganti bahan-bahan untuk mendapatkan pelindung yang lebih baik atau dapat menghilangkan risiko dari bahaya yang kemungkinan bisa berpengaruh,
e. Mengadakan pelatihan para pekerja untuk mencegah risiko dengan membatasi bahaya atau risiko dengan mamakai alat keselamatan kerja yang tersedia,
f. Adakan pengawaasan secara teratur untuk dapat memastikan bahwa faktor-faktor yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dapat terdeteksi setiap saat,
g. Memelihara kantor dan peralatannya sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan timbulnya bahaya bagi lingkungn kerja maupun para pekerja,
h. Mengadakan cek sehatan secara teratur bagi pekerja sebagai pencegahan.

Strategi Keselamatan Kerja

Strategi keselamatan kerja sangat berhubungan erat dengan pengenalan dan pengendalian bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh kelelahan, tekanan batin (stres), kebisingan, radiasi maupun zat-zat beracun lainnya, terhadap kondisi fisik manusia, pikiran dan sikap tingkah laku para pegawai. model sepatu safety bisa menjadi solusi kamu.

Menurut Fathoni (2006:156) pendekatan yang perlu dilakukan dalam strategis kesehatan mencakup langkah-langkah:

1. Mengenal zat-zat, keadaan atau proses yang benar-benar atau mempunyai potensi yang membahayakan para pekerja,
2. Mengadakan evaluasi bagaimana bahaya itu bisa timbul dengan mempelajari sifat sesuatu zat atau kondisi dan keadaan di mana bahaya tersebut terjadi. Hal tersebut juga memperhitungkan kondisi lingkungan dalam keadaan yang bisa berbahaya bentuk intensitas dan lamanya pengaruh terhadap pekerjaan
3. Mengadakan pengembangan teknik dan metode kerja untuk memperkecil risiko dengan melakukan pengendalian pengawasan atas  penggunaan bahan-bahan yang berbahaya atau pada lingkungn –
lingkungan di mana bahaya bisa terjadi.

Upaya yang harus dilakukan sebagai solusi untuk mencapai pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pegawai mencakup kegiatan di antaranya:
a. Mempersiapkan dan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dapat melindungi, tetapi tidak mengubah bentuk, proses atau spesifikasi. Perubahan-perubahan tersebut tidak sepenuhnya menghilangkan bahaya yang bisa terjadi di luar kemampuan,
b. Menghilangkan pusat utama yang mengakibatkan bahaya, melalui rancangan dan rekayasa pengelolaan degna memastikan bahwa, misalnya zat beracun yang berbahaya tersebut tidak mencemari para pekerja,
c. Membuat isolasi kegiatan atau unsur-unsur yang berbahaya sehingga para pekerja tidak berhubungan dan harus menggunakan alat tertentu sebagai pencegahan,
d. Mengubah proses dan metode kerj atau mengganti bahan-bahan untuk mendapatkan pelindung yang lebih baik atau dapat menghilangkan risiko dari bahaya yang kemungkinan bisa berpengaruh,
e. Mengadakan pelatihan para pekerja untuk mencegah risiko dengan membatasi bahaya atau risiko dengan mamakai alat keselamatan kerja yang tersedia,
f. Adakan pengawaasan secara teratur untuk dapat memastikan bahwa faktor-faktor yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dapat terdeteksi setiap saat,
g. Memelihara kantor dan peralatannya sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan timbulnya bahaya bagi lingkungn kerja maupun para pekerja,
h. Mengadakan cek sehatan secara teratur bagi pekerja sebagai pencegahan.



Suatu Perusahaan mempunyai kebijakan untuk selalu memperhatikan dan menjamin implementasi peraturan keselamatan, kesehatan dan lingkungan yang meliputi :
1. Peningkatan berkelanjutan
2. Sesuai dengan aturan dan perundangan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja yang berlaku
3. Mengkomunikasikan ke seluruh karyawan agar karyawan sadar dan mawas mengenai kewajiban keselamatan dan kesehatan pribadi
4. Dapat diketahui atau terbuka bagi pihak-pihak yang berminat
5. Evaluasi berkala untuk mempertahankan agar tetap relevan dan sesuai dengan perusahaan

Perencanaan perlu dilakukan untuk mengidentifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko. Mengidentifikasikan bahaya, resiko dan implementasi pencegahan termasuk kegiatan rutin dan non-rutin, dan kegiatan setiap personel yang mempunyai akses ke tempat kerja termasuk kontraktor dan tamu. Penjaminan hasil dari pengidentifikasian di atas dan akibat dari kegiatan pengontrolan serta pencegahan ketika menyusun obyektif keselamatan dan kesehatan kerja. Perencanaan harus didokumentasikan dan terus diperbaharui sesuai dengan keadaan. Toko sepatu safety di glodok menjual berbagai macam perlengkapan safety.

Metode untuk mengidentifikasi bahaya dan penilaian resiko :
Mendefinisikan sesuai ruang lingkup, sifat alami, dan waktu untuk memastikan proaktif
Klasifikasi resiko dan identifikasi mana yang harus dihilangkan atau dikontrol
Konsisten dengan pengalaman operasi dan kemampuan pengontrolan resiko yang dimiliki
Menentukan faslitas yang diperlukan, identifikasi pelatihan yang mungkin diperlukan atau pengembangan kontrol operasional.

Memonitor langkah-langkah yang   mungkin diperlukan untuk memastikan efektivitas dan ketepatan waktu implementasi
Identifikasi bahaya, penilaian resiko, dan pengontrolan resiko dijelaskan dalam formulir HIRARC (Hazard Identification resiko Assesement & resiko Control)

Suatu Perusahaan Minyak dan Gas diharapkan selalu memenuhi perundangan, standardisasi, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh:
1. Pemerintah Indonesia
2. Pemerintah negara pemakai jasa
3. SK ESDM
4. SK Dirjen Migas
5. SK Pertamina
6. Asosiasi perusahaan
7. Pelanggan
8. Internal suatu Perusahaan

Informasi diatas harus selalu diperbaharui dan dikontrol dengan hadir pada sosialisasi undang-undang yang bersangkutan. Tujuan dari pengaplikasian Sistem Manajemen di suatu Perusahaan ditentukan secara periodik untuk setiap pelanggan. Hal ini harus selalu dipantau, dokumentasikan, dan dieavaluasi bersama dengan pelanggan secara periodik. Obyektif umum ialah jumlah maksimum 3 LTA (Lost Time Accident) setiap tahun. Obyektif harus konsisten dengan kebijakan yang berlaku untuk memenuhi komitmen dan kemajuan yang kontinu di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (SHE).

Persiapan dan pemantauan program dilakukan manajemen SHE untuk mencapai tujuannya, tanggungjawab dan otoritas berdarkan fungsi dan tingkat,

cara dan penjadwalan objektif yang ingin dicapai. Program manajemen SHE dievaluasi secara terencana dan terjadwal, bila diperlukan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan aktivitas, produk, servis, dan kondisi operasi perusahaan.

Manajemen harus menunjuk posisi, tanggungjawab dan otoritas untuk memastikan sistem manajemen SHE dan segala keperluannya telah disiapkan, dilaksanakan, dan dipantau sesuai dengan spesifikasi OHSAS. Laporan mengenai performa sistem manajemen SHE harus diperlihatkan pada jajaran atas manajemen untuk dievaluasi yang merupakan basis bagi kemajuan sistem manjemen SHE.

Para personel harus mempunyai kompetensi dalam melaksanakan tugasnya yang mungkin berpengaruh pada keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Kompetensi diartikan sebagai hasil dari pelatihan yang sesuai dan pengalaman di lapangan kerjanya.

Program Pelatihan yang dilakukan oleh suatu Perusahaan memuat :
1. Pentingnya penegasan materi kepada kebijakan OH&S (Occupational Health and Safety), prosedur, dan hal - hal yang diperlukan untuk sistem manajemen SHE
2. Konsekuensi penerapan SHE, potensi, aktivitas kerja, dan keuntungan penerapan SHE terhadap unjuk kerja pribadi
3. Peran dan kewajiban mereka untuk mencapai kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur SHE termasuk kesiapan dalam keadaan darurat
4. Konsekuensi atau sanksi bila tidak mematuhi prosedur operasi yang sudah ditetapkan
5. Prosedur pelatihan yang sesuai dengan kedudukan dan lokasi kerjanya
6. Tanggungjawab, kemampuan dan resiko di tempat kerja
7. Tahapan atas pengontrolan pada kecelakaan yang mungkin terjadi akibat kegiatan operasi di lapangan kerja:
8. Pencegahan : upaya untuk meniadakan keadaan potensi kecelakaan
9. Langkah Korektif : bila terdapat potensi kecelakaan diambil langkah untuk menghindarkannya
10. Kontak : penanganan lebih lanjut bila terjadi sebuah kecelakaan atau hampir (near miss)
11. Minimisasi kerugian : kecelakaan sudah terjadi dilakukan evakuasi dan litigasi

Kontrol operasi mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi potensial dan respon akan kecelakaan dan situasi berbahaya, usaha pencegahan, dan evakuasi bagi mereka yang terluka atau menderita penyakit yang berkaitan dengan kegiatan di tempat kerja. Evaluasi kesiapan menghadapi keadaan darurat dan rencana yang dipersiapkan terutama setelah terjadi kecelakaan atau keadaan darurat, bila dimungkinkan mengadakan uji prosedur tersebut secara periodik.

Pengukuran dan pengawasan pelaksanaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan keperluan dan ruang lingkup perusahaan. Pengukuran proaktif dilakukan sesuai dengan program manajemen SHE yang telah ada, kriteria operasional, dan undang - undang yang berlaku. Pengukuran reaktif dilakukan untuk lemahnya performa dan monitor kecelakaan, penyakit, insiden (nyaris celaka), dan bukti historis lainnya.

Data- data dan hasil monitoring dan pengukuran disimpan agar dapat dihasilkan analisa berkenaan dengan pelaksanaan korektif, dan preventif. Jika diperlukan peralatan khusus bagi kegiatan monitoring maka perusahaan berkewajiban untuk mengkalibrasi dan memelihara keakuratan alat tersebut. Prosedur pelaporan disediakan oleh perusahaan berikut otoritas dan tanggungjawab untuk memeriksa atau mengusut kecelakaan, insiden dan ketidaksesuaian didalam pelaksanaan.

Kebijakan Keselamatan Kerja


Suatu Perusahaan mempunyai kebijakan untuk selalu memperhatikan dan menjamin implementasi peraturan keselamatan, kesehatan dan lingkungan yang meliputi :
1. Peningkatan berkelanjutan
2. Sesuai dengan aturan dan perundangan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja yang berlaku
3. Mengkomunikasikan ke seluruh karyawan agar karyawan sadar dan mawas mengenai kewajiban keselamatan dan kesehatan pribadi
4. Dapat diketahui atau terbuka bagi pihak-pihak yang berminat
5. Evaluasi berkala untuk mempertahankan agar tetap relevan dan sesuai dengan perusahaan

Perencanaan perlu dilakukan untuk mengidentifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko. Mengidentifikasikan bahaya, resiko dan implementasi pencegahan termasuk kegiatan rutin dan non-rutin, dan kegiatan setiap personel yang mempunyai akses ke tempat kerja termasuk kontraktor dan tamu. Penjaminan hasil dari pengidentifikasian di atas dan akibat dari kegiatan pengontrolan serta pencegahan ketika menyusun obyektif keselamatan dan kesehatan kerja. Perencanaan harus didokumentasikan dan terus diperbaharui sesuai dengan keadaan. Toko sepatu safety di glodok menjual berbagai macam perlengkapan safety.

Metode untuk mengidentifikasi bahaya dan penilaian resiko :
Mendefinisikan sesuai ruang lingkup, sifat alami, dan waktu untuk memastikan proaktif
Klasifikasi resiko dan identifikasi mana yang harus dihilangkan atau dikontrol
Konsisten dengan pengalaman operasi dan kemampuan pengontrolan resiko yang dimiliki
Menentukan faslitas yang diperlukan, identifikasi pelatihan yang mungkin diperlukan atau pengembangan kontrol operasional.

Memonitor langkah-langkah yang   mungkin diperlukan untuk memastikan efektivitas dan ketepatan waktu implementasi
Identifikasi bahaya, penilaian resiko, dan pengontrolan resiko dijelaskan dalam formulir HIRARC (Hazard Identification resiko Assesement & resiko Control)

Suatu Perusahaan Minyak dan Gas diharapkan selalu memenuhi perundangan, standardisasi, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh:
1. Pemerintah Indonesia
2. Pemerintah negara pemakai jasa
3. SK ESDM
4. SK Dirjen Migas
5. SK Pertamina
6. Asosiasi perusahaan
7. Pelanggan
8. Internal suatu Perusahaan

Informasi diatas harus selalu diperbaharui dan dikontrol dengan hadir pada sosialisasi undang-undang yang bersangkutan. Tujuan dari pengaplikasian Sistem Manajemen di suatu Perusahaan ditentukan secara periodik untuk setiap pelanggan. Hal ini harus selalu dipantau, dokumentasikan, dan dieavaluasi bersama dengan pelanggan secara periodik. Obyektif umum ialah jumlah maksimum 3 LTA (Lost Time Accident) setiap tahun. Obyektif harus konsisten dengan kebijakan yang berlaku untuk memenuhi komitmen dan kemajuan yang kontinu di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (SHE).

Persiapan dan pemantauan program dilakukan manajemen SHE untuk mencapai tujuannya, tanggungjawab dan otoritas berdarkan fungsi dan tingkat,

cara dan penjadwalan objektif yang ingin dicapai. Program manajemen SHE dievaluasi secara terencana dan terjadwal, bila diperlukan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan aktivitas, produk, servis, dan kondisi operasi perusahaan.

Manajemen harus menunjuk posisi, tanggungjawab dan otoritas untuk memastikan sistem manajemen SHE dan segala keperluannya telah disiapkan, dilaksanakan, dan dipantau sesuai dengan spesifikasi OHSAS. Laporan mengenai performa sistem manajemen SHE harus diperlihatkan pada jajaran atas manajemen untuk dievaluasi yang merupakan basis bagi kemajuan sistem manjemen SHE.

Para personel harus mempunyai kompetensi dalam melaksanakan tugasnya yang mungkin berpengaruh pada keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Kompetensi diartikan sebagai hasil dari pelatihan yang sesuai dan pengalaman di lapangan kerjanya.

Program Pelatihan yang dilakukan oleh suatu Perusahaan memuat :
1. Pentingnya penegasan materi kepada kebijakan OH&S (Occupational Health and Safety), prosedur, dan hal - hal yang diperlukan untuk sistem manajemen SHE
2. Konsekuensi penerapan SHE, potensi, aktivitas kerja, dan keuntungan penerapan SHE terhadap unjuk kerja pribadi
3. Peran dan kewajiban mereka untuk mencapai kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur SHE termasuk kesiapan dalam keadaan darurat
4. Konsekuensi atau sanksi bila tidak mematuhi prosedur operasi yang sudah ditetapkan
5. Prosedur pelatihan yang sesuai dengan kedudukan dan lokasi kerjanya
6. Tanggungjawab, kemampuan dan resiko di tempat kerja
7. Tahapan atas pengontrolan pada kecelakaan yang mungkin terjadi akibat kegiatan operasi di lapangan kerja:
8. Pencegahan : upaya untuk meniadakan keadaan potensi kecelakaan
9. Langkah Korektif : bila terdapat potensi kecelakaan diambil langkah untuk menghindarkannya
10. Kontak : penanganan lebih lanjut bila terjadi sebuah kecelakaan atau hampir (near miss)
11. Minimisasi kerugian : kecelakaan sudah terjadi dilakukan evakuasi dan litigasi

Kontrol operasi mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi potensial dan respon akan kecelakaan dan situasi berbahaya, usaha pencegahan, dan evakuasi bagi mereka yang terluka atau menderita penyakit yang berkaitan dengan kegiatan di tempat kerja. Evaluasi kesiapan menghadapi keadaan darurat dan rencana yang dipersiapkan terutama setelah terjadi kecelakaan atau keadaan darurat, bila dimungkinkan mengadakan uji prosedur tersebut secara periodik.

Pengukuran dan pengawasan pelaksanaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan keperluan dan ruang lingkup perusahaan. Pengukuran proaktif dilakukan sesuai dengan program manajemen SHE yang telah ada, kriteria operasional, dan undang - undang yang berlaku. Pengukuran reaktif dilakukan untuk lemahnya performa dan monitor kecelakaan, penyakit, insiden (nyaris celaka), dan bukti historis lainnya.

Data- data dan hasil monitoring dan pengukuran disimpan agar dapat dihasilkan analisa berkenaan dengan pelaksanaan korektif, dan preventif. Jika diperlukan peralatan khusus bagi kegiatan monitoring maka perusahaan berkewajiban untuk mengkalibrasi dan memelihara keakuratan alat tersebut. Prosedur pelaporan disediakan oleh perusahaan berikut otoritas dan tanggungjawab untuk memeriksa atau mengusut kecelakaan, insiden dan ketidaksesuaian didalam pelaksanaan.



Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang penting dan harus mendapatkan perhatian serius. Perhatian dunia internasional terhadap keselamatan dan kesehatan kerja semakin tinggi sejak lahirnya Occupational and SafetyManagement Systems atau sering disingkat dengan OHSAS 18001: 1999 diterbitkan oleh British Standard International (BSI) dan badan-badan sertifikasi dunia yang berisi standar manajemen K3.

Indonesia juga memiliki perhatian serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa aturan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Bagi anda yang ingin membeli sepatu safety bisa membeli di Toko sepatu safety di glodok. Salah satu suplier terbesar jika anda ingin membeli sepatu safety yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

1. Undang-Undang yang Terkait K3

  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.  
  • Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang Undang Dasar 1945 pasal 5, 20 dan 27
  • Undang-Undang No 23/1992 tentang Kesehatan
  • Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenaga kerjaan


2. Peraturan Pemerintah yang Terkait K3

  • Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  • Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  • Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
  • Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


3. Peraturan Menteri terkait K3

  • Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hyangienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja. 
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporandan Pemeriksaan Kecelakaan. 
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
  • Kemenakertrans No 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.


4. Keputusan Menteri terkait K3

  • Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  • Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
  • Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
  • Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. 
  • Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  • Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.


5. Instruksi Menteri terkait K3

  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.


6. Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3
  • Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik. 

Peraturan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja


Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang penting dan harus mendapatkan perhatian serius. Perhatian dunia internasional terhadap keselamatan dan kesehatan kerja semakin tinggi sejak lahirnya Occupational and SafetyManagement Systems atau sering disingkat dengan OHSAS 18001: 1999 diterbitkan oleh British Standard International (BSI) dan badan-badan sertifikasi dunia yang berisi standar manajemen K3.

Indonesia juga memiliki perhatian serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa aturan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Bagi anda yang ingin membeli sepatu safety bisa membeli di Toko sepatu safety di glodok. Salah satu suplier terbesar jika anda ingin membeli sepatu safety yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

1. Undang-Undang yang Terkait K3

  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.  
  • Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang Undang Dasar 1945 pasal 5, 20 dan 27
  • Undang-Undang No 23/1992 tentang Kesehatan
  • Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenaga kerjaan


2. Peraturan Pemerintah yang Terkait K3

  • Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  • Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  • Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
  • Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


3. Peraturan Menteri terkait K3

  • Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hyangienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja. 
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporandan Pemeriksaan Kecelakaan. 
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
  • Kemenakertrans No 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.


4. Keputusan Menteri terkait K3

  • Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  • Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
  • Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
  • Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. 
  • Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  • Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.


5. Instruksi Menteri terkait K3

  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.


6. Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3
  • Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik. 


Di Jaman ini sepatu safety bukan sekedar dipakai untuk kerja maupun acara resmi saja. Sepatu sekarang ini juga jadi tren fashion dan jadi satu keperluan bagi orang-orang. Sepatu sebagai tren yang ikuti perubahan jaman yang makin hari makin berkembang. Terkecuali jadi keperluan pokok sepatu saat ini juga jadi penunjang dari tampilan kita. Sangat banyak jenis sepatu yang dapat kalian tentukan untuk mendukung tampilan, tetapi yang banyak diambil yaitu Sepatu Kulit.

Sepatu kulit memanglah awal mulanya dipakai untuk acara resmi ataupun bekerja. Tetapi bersamaan mengembangnya jaman sepatu kulit ini mempunyai daya tarik sendiri untuk menaikkan kesan menawan bagi penggunanya. Karena umumnya penggunaan sepatu kulit ini sama dengan orang rapi dan kaya. Hingga sekarang ini banyak yang lebih memilih sepatu kulit untuk melancong.

Mungkin beberapa orang yg tidak sadar jika sepatu kulit jadi tren untuk mendukung tampilan, terkecuali tampak resmi sepatu kulit juga membawa kesan elegan. Yang membuat orang malas memilih sepatu kulit karena tak tau cara bersihkan sepatu kulit. Dan yang paling sulit yaitu cara memberi sepatu kulit warna coklat yang sulit dibikin bersih jika terserang noda/kotoran. Jika anda menginginkan mempunyai sepatu kulit anfa mesti siap merogoh kocek yang dalam, karena harga sepatu kulit ori termasuk sangatlah mahal. Untuk menangani cara menjaga sepatu kulit yang anda punyai dapat lakukan cara berikut ini.

Cara Pertama, Anda mesti mengetahui jenis kulit apa yang dipakai di sepatu anda. Jika kalian mempunyai biaya yang lebih sebaiknya kalian beli sepatu dengan kulit yang mempunyai kwalitas paling baik. Karena hal semacam ini dapat mempermudah kalian saat lakukan perawatan. Bukan sekedar mengetahui bahan, tetapi kalian harus juga tau kulit itu kuat atau tak saat hadapi pergantian cuaca.

Cara Ke-2, Hindari sepatu kulit anda dari air. Jika telah terlanjur terkena janganlah di jemur di bawah sinar matahari, karena hal semacam ini dapat membuat sepatu kalian jadi lebih rusak. Jadi kalian cukup lap sepatu kalian dengan kain yang menyerap air.

Cara Ketiga, Taruh sepatu kulit yang kalian miliki ditempat yang betul-betul kering. Hal semacam ini diperuntukkan untuk hindari tumbuhnya jamur. Atau jika tak ada tempat yang kering, kalian dapat pakai kotak sepatu yang mempunyai aliran hawa yang cukup untuk sepatu anda.

Mengenai cara untuk menjaga sepatu safety online dari kulit sintesis yang dapat kalian kerjakan di rumah.
1. Bersihkan sepatu dari kotoran atau debu dengan memakai sikat. Jauhi pencucian memakai deterjen atau sabun bersihkan dan air. Karena hal semacam ini dapat mengakibatkan sepatu anda lebih rusak.
2. Sesudah betul-betul kering, taruhlah dalam kotak sepatu spesial yang sudah di beri silica gel.

Untuk kalian yang menginginkan sepatu kulit kalian tampak bersih dan mengkilap kalian dapat memakai semir sepatu kulit. Dengan semir sepatu, sepatu kulit kalian dapat jadi tambah mengkilap. Kita ada referensi untuk kalian tentang semir sepatu yang baik untuk sepatu kalian. Banyak merk yang dapat kalian cobalah seperti Kiwi dan Biopolish yang disebut semir sepatu paling baik.

Cara Bersihkan Sepatu Kulit Suede

Langkah tersebut dapat kalian kerjakan untuk sepatu memiliki bahan suede. Lewat cara beli terlebi dulu sikat spesial sepatu suede, sikat itu mempunyai kawat kecil dengan serat halus untuk menolong melindungi bulu-bulu halus pada bahan suede. Jika kalian bersihkan sepatu ini mesti dengan satu arah supaya lebih cepat bersihnya.

Nah itu tadi sebagian info tentang Cara Menjaga Sepatu Kulit dengan Benar yang dapat kalian kerjakan di rumah. Mudah-mudahan dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian yang memiliki sepatu kulit. Silakan bookmark kumpulanbaru. com untuk memperoleh up-date mengenai tips/cara tentang kesehatan dan trend fashion.

Cara Membersihkan Sepatu Sesuai Bahan


Di Jaman ini sepatu safety bukan sekedar dipakai untuk kerja maupun acara resmi saja. Sepatu sekarang ini juga jadi tren fashion dan jadi satu keperluan bagi orang-orang. Sepatu sebagai tren yang ikuti perubahan jaman yang makin hari makin berkembang. Terkecuali jadi keperluan pokok sepatu saat ini juga jadi penunjang dari tampilan kita. Sangat banyak jenis sepatu yang dapat kalian tentukan untuk mendukung tampilan, tetapi yang banyak diambil yaitu Sepatu Kulit.

Sepatu kulit memanglah awal mulanya dipakai untuk acara resmi ataupun bekerja. Tetapi bersamaan mengembangnya jaman sepatu kulit ini mempunyai daya tarik sendiri untuk menaikkan kesan menawan bagi penggunanya. Karena umumnya penggunaan sepatu kulit ini sama dengan orang rapi dan kaya. Hingga sekarang ini banyak yang lebih memilih sepatu kulit untuk melancong.

Mungkin beberapa orang yg tidak sadar jika sepatu kulit jadi tren untuk mendukung tampilan, terkecuali tampak resmi sepatu kulit juga membawa kesan elegan. Yang membuat orang malas memilih sepatu kulit karena tak tau cara bersihkan sepatu kulit. Dan yang paling sulit yaitu cara memberi sepatu kulit warna coklat yang sulit dibikin bersih jika terserang noda/kotoran. Jika anda menginginkan mempunyai sepatu kulit anfa mesti siap merogoh kocek yang dalam, karena harga sepatu kulit ori termasuk sangatlah mahal. Untuk menangani cara menjaga sepatu kulit yang anda punyai dapat lakukan cara berikut ini.

Cara Pertama, Anda mesti mengetahui jenis kulit apa yang dipakai di sepatu anda. Jika kalian mempunyai biaya yang lebih sebaiknya kalian beli sepatu dengan kulit yang mempunyai kwalitas paling baik. Karena hal semacam ini dapat mempermudah kalian saat lakukan perawatan. Bukan sekedar mengetahui bahan, tetapi kalian harus juga tau kulit itu kuat atau tak saat hadapi pergantian cuaca.

Cara Ke-2, Hindari sepatu kulit anda dari air. Jika telah terlanjur terkena janganlah di jemur di bawah sinar matahari, karena hal semacam ini dapat membuat sepatu kalian jadi lebih rusak. Jadi kalian cukup lap sepatu kalian dengan kain yang menyerap air.

Cara Ketiga, Taruh sepatu kulit yang kalian miliki ditempat yang betul-betul kering. Hal semacam ini diperuntukkan untuk hindari tumbuhnya jamur. Atau jika tak ada tempat yang kering, kalian dapat pakai kotak sepatu yang mempunyai aliran hawa yang cukup untuk sepatu anda.

Mengenai cara untuk menjaga sepatu safety online dari kulit sintesis yang dapat kalian kerjakan di rumah.
1. Bersihkan sepatu dari kotoran atau debu dengan memakai sikat. Jauhi pencucian memakai deterjen atau sabun bersihkan dan air. Karena hal semacam ini dapat mengakibatkan sepatu anda lebih rusak.
2. Sesudah betul-betul kering, taruhlah dalam kotak sepatu spesial yang sudah di beri silica gel.

Untuk kalian yang menginginkan sepatu kulit kalian tampak bersih dan mengkilap kalian dapat memakai semir sepatu kulit. Dengan semir sepatu, sepatu kulit kalian dapat jadi tambah mengkilap. Kita ada referensi untuk kalian tentang semir sepatu yang baik untuk sepatu kalian. Banyak merk yang dapat kalian cobalah seperti Kiwi dan Biopolish yang disebut semir sepatu paling baik.

Cara Bersihkan Sepatu Kulit Suede

Langkah tersebut dapat kalian kerjakan untuk sepatu memiliki bahan suede. Lewat cara beli terlebi dulu sikat spesial sepatu suede, sikat itu mempunyai kawat kecil dengan serat halus untuk menolong melindungi bulu-bulu halus pada bahan suede. Jika kalian bersihkan sepatu ini mesti dengan satu arah supaya lebih cepat bersihnya.

Nah itu tadi sebagian info tentang Cara Menjaga Sepatu Kulit dengan Benar yang dapat kalian kerjakan di rumah. Mudah-mudahan dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian yang memiliki sepatu kulit. Silakan bookmark kumpulanbaru. com untuk memperoleh up-date mengenai tips/cara tentang kesehatan dan trend fashion.



1. Dalam memilih jas hujan atau mantel, upayakan memakai jas hujan atau mantel yang berwarna cerah. Supaya bisa tampak dengan terang oleh ingindara dibelakang kita. Pastikan jas hujan yang prakstis dan sepasang (pakaian dan celana), meskipun penggunaannya mengonsumsi saat lebih lama dibanding dengan jenis ponco, jenis baju memberi perlindungan yang tambah baik. Diluar itu jas hujan dengan jenis ponco dapat membahayakan dan begitu riskan terasangkut pada roda atau terjepit jari – jari dan gir motor. Bukan sekedar itu, jenis jas hujan ini dapat juga menggangu ingindara yang lain karena kerap berkibar – kibar. Bahan jas hujan baiknya terbuat dari PVC dari pada bahan parasut. Bahan PVC lebih tebal dan lebih rapat hingga air tak merembes lewat pori-pori bahan yang dipakai. Bahan parasut juga tak awet, karena umumnya bahan parasut dilapis filament penangkal air yang makin lama filamentnya akan rontok.


2. Manfaatkanlah helm penutup standard dengan penutup kaca (full face). Supaya pandangan kita saat berkendara tak terganggu terpaan hujan. Diluar itu berikan cairan anti silau yang umum digunakan dimobil pada kaca helm. Atau berikan tembakau pada permukaan kaca helm, diamkan tidak lama kemudian bersihkan. Hal semacam ini bermanfaat untuk kurangi embun. Jangan lupa menggunakan jaket, sarung tangan dan sepatu safety agar lebih safety dalam berkendara.


3. Perhatikan keadaan ban, manfaatkanlah ban dengan keadaan yang baik. Dalam arti ban tak dalam kondisi gundul atau aus. Karena ban dengan keadaan yang sudah habis alur kembangannya dapat mengakibatkan slip dan membuat jarak pengereman makin panjang. Diluar itu turunkan desakan ban 3 hingga 5 psi. Dengan sedikit mengempiskannya ban yang melekat pada permukaan aspal akan makin banyak dan kurangi kemungkinan slip.


4. Senantiasa nyalakan lampu depan saat hujan. Supaya ingindara dari lawan arah bisa lihat. Dan hal ini dapat menolong ingindara lain supaya siaga.


5. Jauhi pengereman mendadak. Jika hingga mesti lakukan pengereman, upayakan kaki bergerak seakan-akan seperti karakter Antilock Brake Sistem, yakni tekan-angkat. Jadi kerjakan pengereman lewat cara mencapai pedal rem, bebaskan lalu injak lagi. Kerjakan sekian kali.


6. Perkirakanlah ketinggian air di jalan butuh yang kita lalui dengan cara pas. Jika genangan air lebih kurang 25cm, sepeda motor masihlah dapat melaju. Apabila ketinggiannya kian lebih itu, baiknya berbalik arah dan mengambil jalan lain. Jika tidak bisa membuat air masuk kedalam knalpot atau kedalam ruangan pembakaran mesin lewat saringan hawa.

Tips Aman Berkendara saat Hujan Lebat



1. Dalam memilih jas hujan atau mantel, upayakan memakai jas hujan atau mantel yang berwarna cerah. Supaya bisa tampak dengan terang oleh ingindara dibelakang kita. Pastikan jas hujan yang prakstis dan sepasang (pakaian dan celana), meskipun penggunaannya mengonsumsi saat lebih lama dibanding dengan jenis ponco, jenis baju memberi perlindungan yang tambah baik. Diluar itu jas hujan dengan jenis ponco dapat membahayakan dan begitu riskan terasangkut pada roda atau terjepit jari – jari dan gir motor. Bukan sekedar itu, jenis jas hujan ini dapat juga menggangu ingindara yang lain karena kerap berkibar – kibar. Bahan jas hujan baiknya terbuat dari PVC dari pada bahan parasut. Bahan PVC lebih tebal dan lebih rapat hingga air tak merembes lewat pori-pori bahan yang dipakai. Bahan parasut juga tak awet, karena umumnya bahan parasut dilapis filament penangkal air yang makin lama filamentnya akan rontok.


2. Manfaatkanlah helm penutup standard dengan penutup kaca (full face). Supaya pandangan kita saat berkendara tak terganggu terpaan hujan. Diluar itu berikan cairan anti silau yang umum digunakan dimobil pada kaca helm. Atau berikan tembakau pada permukaan kaca helm, diamkan tidak lama kemudian bersihkan. Hal semacam ini bermanfaat untuk kurangi embun. Jangan lupa menggunakan jaket, sarung tangan dan sepatu safety agar lebih safety dalam berkendara.


3. Perhatikan keadaan ban, manfaatkanlah ban dengan keadaan yang baik. Dalam arti ban tak dalam kondisi gundul atau aus. Karena ban dengan keadaan yang sudah habis alur kembangannya dapat mengakibatkan slip dan membuat jarak pengereman makin panjang. Diluar itu turunkan desakan ban 3 hingga 5 psi. Dengan sedikit mengempiskannya ban yang melekat pada permukaan aspal akan makin banyak dan kurangi kemungkinan slip.


4. Senantiasa nyalakan lampu depan saat hujan. Supaya ingindara dari lawan arah bisa lihat. Dan hal ini dapat menolong ingindara lain supaya siaga.


5. Jauhi pengereman mendadak. Jika hingga mesti lakukan pengereman, upayakan kaki bergerak seakan-akan seperti karakter Antilock Brake Sistem, yakni tekan-angkat. Jadi kerjakan pengereman lewat cara mencapai pedal rem, bebaskan lalu injak lagi. Kerjakan sekian kali.


6. Perkirakanlah ketinggian air di jalan butuh yang kita lalui dengan cara pas. Jika genangan air lebih kurang 25cm, sepeda motor masihlah dapat melaju. Apabila ketinggiannya kian lebih itu, baiknya berbalik arah dan mengambil jalan lain. Jika tidak bisa membuat air masuk kedalam knalpot atau kedalam ruangan pembakaran mesin lewat saringan hawa.

Popular Posts