Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Proyek Konstruksi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
K3 merupakan faktor yang paling penting dalam pencapaian sasaran tujuan proyek. Hasil yang maksimal dalam kinerja biaya, mutu dan waktu tiada artinya bila tingkat keselamatan kerja terabaikan. Indikatornya dapat berupa tingkat kecelakaan kerja yang tinggi, seperti banyak tenaga kerja yang meninggal, cacat permanen serta instalasi proyek yang rusak, selain kerugian materi yang besar (Husen, 2009). Jual sepatu safety jakarta bisa menjadi solusi untuk kamu yang sedang mencari sepatu safety.
Pengertian K3
K3 dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek filosofis dan teknis. Secara filosofis K3 adalah konsep berpikir dan upaya nyata untuk menjamin keutuhan dan kesem purnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, beserta hasil-hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. Secara teknis K3 adalah perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, sehingga setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Utama, 2001).
Dalam hal ini K3 amat berkaitan dengan upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan memiliki jangkuan berupa terciptanya masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera, serta efisien dan produktif. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertujuan : Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi
karyawan dalam berkarya pada semua jenis dan tingkat pekerjaan, menciptakan masyarakat dan lingkungan kerja yag aman, sehat, dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional dengan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.
Perencanaan Program K3
Perencanaan program K3 pada suatu instansi atau proyek mem butuhkan kesadaran kolektif dari semua pihak yang terlibat didalamnya, sehingga aturan dan kebijakan yang telah diputuskan dapat diimplemen tasikan secara bersamasama. Masalah lain yang masih menghambat implementasi program K3 adalah biaya yang belum sepenuhnya dialokasikan oleh pengambil kebijakan pada tingkat manajerial. Sistem Manajemen K3 yang telah ada dan sudah diaplikasi kan di Indonesia adalah OHSAS 18001. OHSAS 18001 adalah suatu standar internasional untuk penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.
OHSAS sendiri merupakan singkatan dari Occupational Health and Safety Assessment Series, yang mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan kondisi sistem manajemen perusahaan sudah diukur berdasarkan pengukuran dan pemenuhan standar tersebut, sertifikat tersebut juga membuktikan bahwa perusahaan telah secara proaktif melindungi kesehatan (Health) dan keselamatan (Safety) dalam lingkungan kerjanya. OHSAS 18001 ini digunakan sebagai patokan dalam menyusun suatu sistem manajemen yang berfokus untuk mengurangi dan menekan kerugian dalam kesehatan, keselamatan dan bahkan properti. Seperti halnya pada ISO 9000 dan 14000, OHSAS 18001 menekankan pada kegiatan pencegahan.

0 komentar:
Posting Komentar