background img

The New Stuff

Kebijakan Keselamatan Kerja


Suatu Perusahaan mempunyai kebijakan untuk selalu memperhatikan dan menjamin implementasi peraturan keselamatan, kesehatan dan lingkungan yang meliputi :
1. Peningkatan berkelanjutan
2. Sesuai dengan aturan dan perundangan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja yang berlaku
3. Mengkomunikasikan ke seluruh karyawan agar karyawan sadar dan mawas mengenai kewajiban keselamatan dan kesehatan pribadi
4. Dapat diketahui atau terbuka bagi pihak-pihak yang berminat
5. Evaluasi berkala untuk mempertahankan agar tetap relevan dan sesuai dengan perusahaan

Perencanaan perlu dilakukan untuk mengidentifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko. Mengidentifikasikan bahaya, resiko dan implementasi pencegahan termasuk kegiatan rutin dan non-rutin, dan kegiatan setiap personel yang mempunyai akses ke tempat kerja termasuk kontraktor dan tamu. Penjaminan hasil dari pengidentifikasian di atas dan akibat dari kegiatan pengontrolan serta pencegahan ketika menyusun obyektif keselamatan dan kesehatan kerja. Perencanaan harus didokumentasikan dan terus diperbaharui sesuai dengan keadaan. Toko sepatu safety di glodok menjual berbagai macam perlengkapan safety.

Metode untuk mengidentifikasi bahaya dan penilaian resiko :
Mendefinisikan sesuai ruang lingkup, sifat alami, dan waktu untuk memastikan proaktif
Klasifikasi resiko dan identifikasi mana yang harus dihilangkan atau dikontrol
Konsisten dengan pengalaman operasi dan kemampuan pengontrolan resiko yang dimiliki
Menentukan faslitas yang diperlukan, identifikasi pelatihan yang mungkin diperlukan atau pengembangan kontrol operasional.

Memonitor langkah-langkah yang   mungkin diperlukan untuk memastikan efektivitas dan ketepatan waktu implementasi
Identifikasi bahaya, penilaian resiko, dan pengontrolan resiko dijelaskan dalam formulir HIRARC (Hazard Identification resiko Assesement & resiko Control)

Suatu Perusahaan Minyak dan Gas diharapkan selalu memenuhi perundangan, standardisasi, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh:
1. Pemerintah Indonesia
2. Pemerintah negara pemakai jasa
3. SK ESDM
4. SK Dirjen Migas
5. SK Pertamina
6. Asosiasi perusahaan
7. Pelanggan
8. Internal suatu Perusahaan

Informasi diatas harus selalu diperbaharui dan dikontrol dengan hadir pada sosialisasi undang-undang yang bersangkutan. Tujuan dari pengaplikasian Sistem Manajemen di suatu Perusahaan ditentukan secara periodik untuk setiap pelanggan. Hal ini harus selalu dipantau, dokumentasikan, dan dieavaluasi bersama dengan pelanggan secara periodik. Obyektif umum ialah jumlah maksimum 3 LTA (Lost Time Accident) setiap tahun. Obyektif harus konsisten dengan kebijakan yang berlaku untuk memenuhi komitmen dan kemajuan yang kontinu di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (SHE).

Persiapan dan pemantauan program dilakukan manajemen SHE untuk mencapai tujuannya, tanggungjawab dan otoritas berdarkan fungsi dan tingkat,

cara dan penjadwalan objektif yang ingin dicapai. Program manajemen SHE dievaluasi secara terencana dan terjadwal, bila diperlukan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan aktivitas, produk, servis, dan kondisi operasi perusahaan.

Manajemen harus menunjuk posisi, tanggungjawab dan otoritas untuk memastikan sistem manajemen SHE dan segala keperluannya telah disiapkan, dilaksanakan, dan dipantau sesuai dengan spesifikasi OHSAS. Laporan mengenai performa sistem manajemen SHE harus diperlihatkan pada jajaran atas manajemen untuk dievaluasi yang merupakan basis bagi kemajuan sistem manjemen SHE.

Para personel harus mempunyai kompetensi dalam melaksanakan tugasnya yang mungkin berpengaruh pada keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Kompetensi diartikan sebagai hasil dari pelatihan yang sesuai dan pengalaman di lapangan kerjanya.

Program Pelatihan yang dilakukan oleh suatu Perusahaan memuat :
1. Pentingnya penegasan materi kepada kebijakan OH&S (Occupational Health and Safety), prosedur, dan hal - hal yang diperlukan untuk sistem manajemen SHE
2. Konsekuensi penerapan SHE, potensi, aktivitas kerja, dan keuntungan penerapan SHE terhadap unjuk kerja pribadi
3. Peran dan kewajiban mereka untuk mencapai kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur SHE termasuk kesiapan dalam keadaan darurat
4. Konsekuensi atau sanksi bila tidak mematuhi prosedur operasi yang sudah ditetapkan
5. Prosedur pelatihan yang sesuai dengan kedudukan dan lokasi kerjanya
6. Tanggungjawab, kemampuan dan resiko di tempat kerja
7. Tahapan atas pengontrolan pada kecelakaan yang mungkin terjadi akibat kegiatan operasi di lapangan kerja:
8. Pencegahan : upaya untuk meniadakan keadaan potensi kecelakaan
9. Langkah Korektif : bila terdapat potensi kecelakaan diambil langkah untuk menghindarkannya
10. Kontak : penanganan lebih lanjut bila terjadi sebuah kecelakaan atau hampir (near miss)
11. Minimisasi kerugian : kecelakaan sudah terjadi dilakukan evakuasi dan litigasi

Kontrol operasi mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi potensial dan respon akan kecelakaan dan situasi berbahaya, usaha pencegahan, dan evakuasi bagi mereka yang terluka atau menderita penyakit yang berkaitan dengan kegiatan di tempat kerja. Evaluasi kesiapan menghadapi keadaan darurat dan rencana yang dipersiapkan terutama setelah terjadi kecelakaan atau keadaan darurat, bila dimungkinkan mengadakan uji prosedur tersebut secara periodik.

Pengukuran dan pengawasan pelaksanaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan keperluan dan ruang lingkup perusahaan. Pengukuran proaktif dilakukan sesuai dengan program manajemen SHE yang telah ada, kriteria operasional, dan undang - undang yang berlaku. Pengukuran reaktif dilakukan untuk lemahnya performa dan monitor kecelakaan, penyakit, insiden (nyaris celaka), dan bukti historis lainnya.

Data- data dan hasil monitoring dan pengukuran disimpan agar dapat dihasilkan analisa berkenaan dengan pelaksanaan korektif, dan preventif. Jika diperlukan peralatan khusus bagi kegiatan monitoring maka perusahaan berkewajiban untuk mengkalibrasi dan memelihara keakuratan alat tersebut. Prosedur pelaporan disediakan oleh perusahaan berikut otoritas dan tanggungjawab untuk memeriksa atau mengusut kecelakaan, insiden dan ketidaksesuaian didalam pelaksanaan.


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts